REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Polisi India mulai menindak upacara pernikahan beda agama di India. Sejauh ini sudah ada 10 orang muslim yang diamankan pihak kepolisian.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang yang melarang konversi agama secara paksa. Di negara bagian utara Uttar Pradesh, polisi telah menggagalkan pernikahan antara Muslim dan Hindu dan menangkap pria Muslim di bawah undang-undang baru yang melarang apa yang disebut love jihad.
Teori konspirasi sayap kanan Hindu, menyebutkan bahwa dengan "love Jihad", laki-laki Muslim India akan memikat perempuan Hindu untuk menikah kemudian memaksa mereka masuk Islam.
Pemerintah pusat mengaku tidak memiliki catatan resmi terkait praktik tersebut. Namun, teori ini telah digunakan untuk membenarkan undang-undang yang diberlakukan di Uttar Pradesh dan diusulkan di empat negara bagian India lainnya.