REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Didukung semangat UU Cipta Kerja, ke depannya UMKM dan koperasi diarahkan masuk ke sektor formal, berbasis komoditas unggul dan klaster atau kawasan yang dipercepat dengan digitalisasi.
"Kami telah dan akan melakukan langkah strategis, yaitu transformasi UMKM dan koperasi dalam tiga hal yaitu transformasi ke sektor formal, transformasi ke digital dan teknologi, dan transformasi ke rantai nilai (value chain)," kata Teten menjelaskan melalui keterangan resmi, Rabu (16/12).
Menurut dia, rasio partisipasi rantai pasok global UKM Indonesia masih rendah, baru sekitar 4,1 persen. Maka pemerintah berupaya menghubungkan mereka ke rantai nilai, di antaranya melalui korporatisasi petani atau nelayan, belanja barang pemerintah atau lembaga, dan kemitraan dengan usaha besar.
Korporatisasi petani atau nelayan yakni sirkuit ekonomi melalui kelembagaan koperasi, usaha skala kecil-kecil secara kolektif menjadi skala bisnis atau ekonomis. Kemudian terintegrasi hulu ke hilir baik pembiayaan sampai dengan akses pasar melibatkan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Selain itu, perluasan pasar dan penyerapan produk KUMKM melalui 40 persen belanja K/L yang dialokasikan menyerap produk UMKM. Hal itu melalui laman UMKM dan Bela Pengadaan dengan potensi mencapai Rp 321 triliun serta Belanja BUMN untuk nilai di bawah Rp 14 miliar berpotensi setidaknya Rp 35 triliun dan 27 kategori produk.
"Juga kemitraan dengan usaha besar," kata Teten.
Pemerintah mendorong terhubungnya produk UMKM sebagai barang input bagi usaha besar dengan insentif agar mereka bermitra. Pemerintah melakukan itu dalam menjaga UMKM dan koperasi tetap bertahan di tengah pandemi, sembari mempersiapkan mereka lebih tangguh ke depan.