REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Menkopolhukam Mahfud MD turut bertanggungjawab atas kerumunan masa penjemput Habib Rizieq Sihab (HRS). Pendapatnya pun dibenarkan oleh pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan.
"Iyalah. Masa daerah dimintai tanggungjawab, Kapolda dicopot, sementara pak Mahfud MD yang salah antisipasi, yang salah perhitungan dia tidak disentuh oleh hukum, seolah benar saja yang dilakukan oleh pusat," kata Asep saat dihubungi, Rabu (16/12).
Asep menjelaskan, bahwa persoalan PSBB atau karantina wilayah pertama adalah tanggungjawab pemerintahan pusat, dan daerah hanya melaksanakan. Kedua, Indonesia memiliki satuan tugas yang melibatkan semua instansi, ada kepala daerah, kepolisian, kejaksaan, dan dewan yang semuanya masuk dalam kaitan dengan satgas.
"Kepulangan HRS menjadi peristiwa politik nasional, kewajiban nasional, dan Mahfud juga underestimated terhadap pihak yang menjemput itu, sedikit, ternyata banyak, itukan akibat kesalahan perhitungan kesalahan antisipasi, ko daerah yang bertanggungjawab," tuturnya.
Karena itu dia sependapat dengan Ridwan Kamil agar Mahfud MD juga turut bertanggung jawab, dengan begitu hukum akan adil bagi semuanya. Terutama bagi orang-orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangan termasuk juga yang dicopot dari jabatannya.
"Itu maksudnya profesional, adil, dan tidak diskrimintasif di dalam penegakan hukum. Sekarang berani tidak Kapolri panggil Mahfud? itu pertanyaan mendasarnya. Jangan hanya copot Kapolda, periksa Ridwan Kamil, Anies, jadi berani tidak?," tanya Asep.