Kamis 17 Dec 2020 00:30 WIB

Satu WNI Meninggal Akibat Covd-19 di Wales

Kemlu menyebutkan tiga WNI positif Covid-19, 31 sembuh dan lima orng meninggal dunia

Pasien sembuh dari Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Pasien sembuh dari Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kedutaan Indonesia di London melaporkan seorang perempuan Indonesia bersuami warga Inggris yang menetap di Wales, meninggal dunia karena COVID-19, Selasa (15/12).

Counsellor Pensosbud KBRI London Hartyo Harkomoyo, Rabu, menyampaikan KBRI London turut berduka yang mendalam dan KBRI telah berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk membantu proses pemakaman.

Dia menjelaskan KBRI London mengimbau seluruh WNI untuk menjaga kesehatan, mengikuti perkembangan peraturan COVID-19, dan senantiasa mematuhi ketentuan dari pemerintah setempat.

Apalagi, mulai Rabu, London masuk dalam katagori Tier 3, yaitu pembatasan wilayah yang diterapkan pemerintah Inggris guna menentukan tingkat infeksi COVID-19 yang terus meningkat.

Di tengah pandemi, katanya, KBRI London terus hadir dan memberikan pelayanan kepada warga.“Solidaritas dan kepedulian terhadap sesama merupakan aspek penting bagi kita semua untuk melalui musibah pandemi,” ujarnya.

Betty Brook, rekan almarhumah yang menetap di Wales, menyebutkan almarhumah bekerja di Nursing Home ini berencana umrah tahun ini, namun tertunda karena pandemi.

Menurut Twitter Kemlu, tiga warga Indonesia di Inggris positif virus dan 31 yang positif sembuh dan lima orang meninggal dunia. Sistem tiga tingkat pembatasan virus corona diberlakukan di seluruh Inggris sejak berakhirnya karantina nasional untuk kedua kali.

Sebagian besar negara berada di bawah aturan yang lebih ketat daripada sebelum penguncian setelah para ilmuwan pemerintah memperingatkan tindakan sebelumnya tidak cukup efektif untuk membendung peningkatan infeksi COVID-19.

Disebutkan hanya sedikit area yang ditempatkan di tingkat 1, di mana batasannya paling terbatas. Dalam tingkatan ini, sosialisasi dibatasi pada kelompok yang terdiri atas enam orang di dalam dan di luar ruangan, orang-orang didorong untuk bekerja dari rumah jika memungkinkan, dan pub dibatasi pada layanan meja.

Sebagian besar negara berada di bawah batasan tingkat 2 dengan larangan rumah tangga bercampur di dalam ruangan.

Pub dan restoran hanya mampu menjual alkohol dengan “makanan yang substansial”. Sistem tiga tingkat saat ini sedang diperbarui setiap dua minggu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement