Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri) dan Saldi Isra (kanan) bersiap memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) bersama Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (kiri) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi. (FOTO : Antara/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/12).
Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI Said Iqbal dan Sekjen Ramidi.
sumber : Antara Foto
Advertisement