REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap menerapkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen. Namun, batasan jam operasional diatur maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub itu ditandatangani Anies pada Rabu (16/12).
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan," tulis poin 1b, seperti dikutip Republika dalam salinan Sergub itu, Kamis (17/12).
Kebijakan itu mulai berlaku besok, 18 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH hingga 75 persen. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pascaliburan dan cuti bersama seperti yang terjadi sebelumnya. Salah satunya yang terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan itu. Bahkan, Ariza menyebut, jajarannya telah melaksanakan pembatasan itu di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Ya kami tentu mendukung kebijakan Pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semua WFH juga diatur dan dibatasi, kami juga sudah melaksanakan pada masa pandemi Covid-19," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12).