Jumat 18 Dec 2020 17:49 WIB

KPK Dalami Pengadaan Bansos dari Pejabat Kemensos

KPK memeriksa tersangka dari Kemensos dan swasta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pelaksanaan paket pekerjaan proyek bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi di Kementerian Sosial. Salah satunya dengan meminta keterangan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan seorang pihak swasta, Harry Sidabuke.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. "Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos Tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Suap bansos Covid-19 telah menyeret Mensos nonaktif Juliari Peter Batubara. Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW), serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bansos sembako. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima "fe" Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement