Senin 21 Dec 2020 05:42 WIB

Satgas Perketat Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru

Warga harus lebih patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan

Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran tes cepat antigen Covid-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran tes cepat antigen Covid-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (20/12). Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan aturan khusus untuk warga yang hendak bermobilitas dengan angkutan darat, perkerataapian dan pesawat mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2020 diwajibkan melakukan tes cepat antigen covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan untuk menekan risiko penularan virus korona selama masa libur Natal dan tahun baru. Pengetatan aturan utamanya dilakukan di Pulau Bali dan Pulau Jawa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid- 19. SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Sabtu (19/12).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berdasarkan pengalaman tiga masa liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. "Karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua di atur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku dalam siaran pers, Ahad (20/12).

SE yang berlaku 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mencakup persyaratan melakukan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan. Surat edaran satuan tugas juga mencakup pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, Wiku menyebut, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan dengan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat perjalanan lainnya mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (electronic health alert card/e-HAC) Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kebijakan serupa berlaku untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa. Wiku menjelaskan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Begitu pula dengan pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar daerah di dalam Pulau Jawa yang menggunakan sarana transportasi darat, pengisian e-HAC Indonesia juga diwajibkan.

"Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," ujar Wiku.

Kendati demikian, ada pengecualian mengenai syarat hasil tes cepat antigen, yaitu untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi. Juga untuk transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di kawasan Jabodetabek.

"Selain untuk kunjungan ke Pulau Jawa dan Bali, hasil rapid test anti bodi masih boleh di gunakan oleh pelaku perjalanan sesuai ketentuan," kata Wiku.

photo
Calon penumpang bus memadati kawasan Terminal Kalideres, Jakarta, Ahad (20/12). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terminal tersebut terpantau ramai. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Pemerintah daerah (pemda) telah mengeluarkan peraturan dan menyiapkan program untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur panjang. Pemerintah Kota Solo, misalnya, mewajibkan pemudik atau pendatang membawa hasil tes swab PCR ataupun tes cepat antigen. Mereka yang tidak membawa surat tersebut diwajibkan menjalani karantina di Solo Techno Park.

"Pendatang atau pemudik kalau tinggal di permukiman harus bawa surat negatif tes antigen. Kalau mudik tidak bawa surat itu, pasti dikarantina," kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, akhir pekan lalu.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mewajibkan wisatawan menunjukkan surat tes cepat antigen atau PCR dengan hasil negatif. Kebijakan itu diterapkan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sejumlah daerah di luar Pulau Jawa juga mewajibkan pendatang menunjukkan surat bebas Covid-19 menggunakan metode rapid test antigen. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan telah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kegiatan Nataru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran prokes.

Di daerah lainnya, Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) memperketat pintu perbatasan yang menghubungkan daerahnya dengan provinsi tetangga menjelang Natal dan tahun baru. Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, pihaknya sudah menyiagakan tim di pintu-pintu masuk Sumsel.

"Mereka akan memeriksa kelengkapan administrasi siapa saja yang mau masuk, seperti surat rapid test atau PCR," kata Lesty. Selain itu, kata dia, petugas melakukan pengetesan suhu tumbuh hingga mewajibkan penggunaan masker.

Sementara itu, Pemkab Aceh Singkil menyatakan telah meminta pengelola objek wisata menyiapkan fasilitas pendukung prokes. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga Kabupaten Aceh Singkil Edi Hartono mengatakan, pengelola usaha pariwisata juga diminta tegas jika ada pengunjung yang mengabaikan prokes. (binti sholikah/silvy dian setiawan/mursalin yasland/antara ed:satria kartika yudha

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement