REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, daerah yang sekolahnya melakukan pembelajaran tatap muka harus yang betul-betul sudah siap. Terkait hal ini, jika ada daerah yang menunda sekolah tatap muka, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbud, Jumeri menjelaskan SKB Empat Menteri yang terakhir sudah on the track atau sesuai pada situasi. Peraturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuat keputusan terbaik terkait pembukaan sekolah.
"Jadi ada daerah buka di Januari atau belum, tidak masalah, bisa beda. SKB itu sudah memberi kewenangan ke daerah, tidak masalah Jateng atau Banten belum mulai (sekolah tatap muka)," kata Jumeri, pada Republika.co.id, Selasa (22/12).
Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka harus betul-betul berdasarkan pada kesiapan sekolah. Sekolah dengan infrastruktur kesehatan yang memadai dan memenuhi daftar periksa protokol kesehatan dari Kemendikbud dinilai akan lebih aman dalam melakukan pembelajaran tatap muka.
"Daerah juga harus aman, itu yang tahu daerah," kata dia lagi.
Sebelum memutuskan sekolah tatap muka, daerah wajib memenuhi daftar periksa yang sudah ditetapkan di SKB Empat Menteri. Selain infrastruktur kesehatan di sekolah, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan ketersediaan akses transportasi yang aman ke satuan pendidikan dan akses ke fasilitas kesehatan terdekat.