Rabu 23 Dec 2020 07:05 WIB

Dari 92 Jaringan Sindikat Narkoba, 88 Berhasil Diungkap

BNN total sudah mengungkap 806 kasus dengan jumlah tersangkanya 1.247 orang.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko (tengah, baju putih) saat konferensi pers akhir tahun BNN di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Foto: Republika/Febryan. A
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko (tengah, baju putih) saat konferensi pers akhir tahun BNN di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memetakan 92 jaringan sindikat narkotika. Sebanyak 88 di antaranya berhasil diungkap. Kepala BNN RI Heru Winarko mengatakan, dari 88 jaringan tersebut, sebanyak 14 di antaranya merupakan jaringan internasional.

"Sebanyak 88 jaringan sindikat telah berhasil diungkap dimana 14 diantaranya merupakan jaringan sindikat berskala internasional," kata Heru di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Selain itu, kata dia, dari 88 jaringan itu diketahui melibatkan 27 warga binaan Lapas di seluruh Indonesia. Mereka mengendalikan peredaran narkotika itu dari dalam lapas.

Dari rentetan jaringan sindikat narkotika yang diungkap, BNN total sudah mengungkap 806 kasus. Jumlah tersangkanya 1.247 orang. "Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1,12 ton sabu, 2,36 ton ganja, dan 340.357 butir ekstasi," ujar Heru.

Heru menambahkan, pihaknya juga telah memusnahkan lahan ganja seluas 30,5 hektare. Turut dimusnahkan juga barang bukti tanaman ganja sebanyak 213.045 batang.

BNN, lanjut dia, juga menelusuri tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika. Adapun aset yang berhasil disita dari TPPU sebanyak Rp 86 miliar lebih.

"Dari hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkoba, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,7 juta jiwa anak bangsa," ungkap Heru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement