Rabu 23 Dec 2020 19:31 WIB

HRS Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Kali ini, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Baca Juga

"Iya betul (HRS ditetapkan sebagai tersangka di Megamendung)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan, Rabu (23/12).

Andi mengatakan, penetapan tersangka HRS dilakukan berdarkan penyidikan Polda Jawa Barat. Dalam perkara itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni HRS. 

HRS diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement