Jumat 25 Dec 2020 12:30 WIB

Masjid Ayodhya Disebut Legal dan tak Langgar Syariat

India kembali membangun masjid di Ayodhya.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Masjid Ayodhya Disebut Legal dan tak Langgar Syariat. Foto:  Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India
Foto: Desain Masjid Ayodhya baru
Masjid Ayodhya Disebut Legal dan tak Langgar Syariat. Foto: Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India

REPUBLIKA.CO.ID,AYODHYA -- Ketua Dewan Wakaf Sentral Sunni, Zufar Farooqui mengatakan, tanah untuk masjid yang diusulkan di Dhannipur di Ayodhya tidak ditukar dan tak melanggar syariat. Sebelumnya, anggota All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) Zafaryab Jilani mengatakan, masjid yang akan dibangun di Ayodhya bertentangan dengan Undang-Undang Syariat dan Wakaf.

"Badan Wakaf telah membayar materai kepada pemerintah dan tanah tersebut adalah milik pengurus dan bukan 'wakaf'," kata Farooqui dilansir dari laman Times of India pada Jumat (25/12).

Baca Juga

Farooqui juga menjabat sebagai Presiden Indo-Islamic Cultural Foundation. Yayasan itu diberikan kepercayaan oleh Dewan Wakaf untuk membangun masjid di Ayodhya.

"Tanah yang diperuntukkan bagi Dewan Wakaf Sunni di Desa Dhannipur Ayodhya tidak ditukar seperti yang diklaim oleh anggota AIMPLB Zafaryab. Jilani. Kami membayar materai sebesar 9,29,400 rupee untuk memproses tanah ini," ucapnya.

"Kami tidak menuntut tanah ini. Mahkamah Agung sendiri memberikannya kepada Dewan Sunni. Jadi, tidak ada masalah menukar tanah dengan tanah Babri," kata Farooqui.

Dia mengungkapkan, tidak ada perpindahan dari Masjid Babri karena tempat Babri diberikan kepada partai Hindu atas perintah Mahkamah Agung pada November tahun lalu. Sementara tanah Dhannipur diberikan dalam kepemilikan Dewan Wakaf Sunni Uttar Pradesh oleh perintah Mahkamah yang sama, dan itu bukan tanah wakaf.

"Pengadilan belum menerima Masjid Babri sebagai wakaf. Jika pengadilan puncak menerima tanah sebagai wakaf, kami akan memenangkan kasus tersebut. Lima hektar yang diberikan kepada Dewan Wakaf bukan sebagai pengganti Masjid Babri. Tanah diberikan kepada kami sebagai restitusi oleh pengadilan puncak. Tanah tersebut telah diserahkan kepada UP Badan Wakaf Sunni Pusat, yang merupakan badan hukum. Badan Wakaf bukanlah perorangan dan Badan Wakaf tidak dapat membuat wakaf sendiri. Hanya pemeluk Islam yang bisa menciptakan wakaf. Tanah itu diberikan kepada Badan Wakaf dan sebagai badan hukum bisa memperoleh properti tersebut," papar Farooqui.

"Selain dua properti Badan Wakaf di Lucknow (dua kantor), ini adalah properti ketiga di Dhannipur dan properti Dhannipur telah dialihkan ke Amanat Masjid Ayodhya," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Masjid Ayodhya Trust, Athar Hussain, turut menanggapi masalah tersebut. "Jilani Sahab adalah pengacara yang kompeten. Kalau kita melanggar UU Wakaf Sentral, kenapa tidak digugat di pengadilan. Jika dia tidak melakukannya, maka dia hanya menyebarkan informasi yang salah dengan mengatakan itu bertentangan dengan Syariat," kata Hussain.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement