Ahad 27 Dec 2020 18:52 WIB

Ratusan Kendaraan ke Puncak Cianjur Diminta Putar Arah

Pengendara yang mayoritas wistawan tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Kendaraan yang akan masuk ke Puncak Cianjur diputar arah karena tidak membawa surat bebas Covid, di Tugu Lampu Gentur, Cianjur, Ahad (27/12).
Foto: dok. Istimewa
Kendaraan yang akan masuk ke Puncak Cianjur diputar arah karena tidak membawa surat bebas Covid, di Tugu Lampu Gentur, Cianjur, Ahad (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Petugas gabungan di Kabupaten Cianjur melakukan operasi pemeriksanan kendaraan pengunjung dari keluar daerah Puncak, Cianjur, Ahad (27/12). Hasilnya ada ratusan kendaraan diputar arah usai terjaring operasi di bundaran Tugu Lampu Gentur, Cianjur.

Data yang diperioleh menyebutkan, pengendara yang mayoritas wistawan tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19. Operasi yang digelar sejak lagi ini dikuti petugas gabungan yang terdiri dari Polres Cianjur, Kodim Cianjur, Satpol PP, dan gugus tugas Covid-19 yang melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan dari luar kota.

Baca Juga

''Pemeriksaan dilakukan karena meningkatnya jumlah wisatawan ke kawasan Puncak Cianjur,'' ujar Kabagops Polres Cianjur AKP Alan kepada wartawan, Ahad sore. Sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19, kendaraan dari luar kota terutama dari Bandung pun disetop dan penumpangnya diperiksa surat keterangan bebas Covid-19.

Hasilnya lanjut Alan, sebagian besar pengendara diputar arah. Sementara beberapa di antaranya memilih untuk melakukan rapid test antigen agar bisa melanjutkan perjalanan.

Alan mengungkapkan, tim gabungan melakukan pperasi mulai tadi pagi pukul 10.00 WIB dan rencananya dilakukan hingga pukul 18.00 WIB. Di mana sampai pukul 15.00 WIB, ada ratusan kendaraan yang diputar arah dan diarahkan untuk kembali karena tak bisa menunjukan surat bebas Covid-19.

Penyekatan dan pemeriksaan ini ungkap Alan, akan terus dilakukan selama libur Natal dan tahun baru. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di momen libur panjang.

Kegiatan ini kata Alan, terus dilakukan hingga tanggal 1 Januari 2021. ''Kami berupaya untuk meminimalisir penyebaran dan mengimbau masyarakat untuk menunda kegiatannya kecuali memang memiliki surat keterangan bebas Covid-19,'' cetus Alan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement