Senin 28 Dec 2020 14:36 WIB

Parlemen Turki Loloskan Undang-Undang Pemantauan LSM

Hampir 680 LSM di Turki menandatangani penolakan undang-undang tersebut

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Parlemen Turki meloloskan undang-undang yang meningkatkan pemantauan pemerintah terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ilustrasi.
Foto: AP/Emrah Gurel
Parlemen Turki meloloskan undang-undang yang meningkatkan pemantauan pemerintah terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Parlemen Turki meloloskan undang-undang yang meningkatkan pemantauan pemerintah terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM). Organisasi hak asasi manusia mengatakan, undang-undang tersebut dapat melanggar kebebasan berkumpul.

Dalam undang-undang baru asosiasi dan yayasan tercantum pasal 'Pencegahan Pembiayaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal'. Pasal itu membuat pemerintah dapat melakukan inspeksi tahunan organisasi non-pemerintah dengan alasan memerangi terorisme.

Baca Juga

Undang-undang tersebut mengizinkan Kementerian Dalam Negeri mengganti anggota asosiasi jika anggota itu didakwa atas tuduhan terorisme dan memiliki wewenang menghentikan aktivitas sebuah organisasi dengan perintah pengadilan. Undang-undang membuat pengadilan melarang penggalangan dana online apabila dilakukan tanpa izin.

Undang-undang yang diloloskan Ahad (27/12) kemarin itu diajukan partai berkuasa Presiden Recep Tayyip Erdogan dan diloloskan partai itu dan sekutu-sekutu dari sayap nasionalis mereka. Undang-undang anti-teror Turki telah memasukan banyak politisi oposisi, jurnalis, aktivis LSM, dan ribuan orang lainnya ke penjara.

Hampir 680 LSM di Turki menandatangani menolak undang-undang tersebut. Mereka mengatakan undang-undang tersebut membatasi kemampuan mereka menggalang dana di bawah tekanan Kementerian Dalam Negeri. Mereka mengatakan undang-undang itu melanggar Konstitusi Turki yang menjamin kebebasan berkumpul.

"Jaksa-jaksa Turki rutin membuka penyelidikan terorisme pada orang yang melaksana hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berasosiasi dengan damai," kata organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) dalam pernyataan mereka.

HRW memperingatkan undang-undang tersebut 'memperluas kemampuan Kementerian Dalam Negeri untuk membatasi aktivitas setiap organisasi dan individu yang terlibat di dalamnya'. Undang-undang ini juga berlaku bagi organisasi internasional yang beroperasi di Turki.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement