Senin 28 Dec 2020 19:33 WIB

Baru Tiga Pemudik yang Dikarantina di Fasilitas Pemkot Solo

Pemkot manfaatkan salah satu gedung di Solo Techno Park (STP) sebagai rumah karantina

Rep: Binti Sholikah/ Red: Christiyaningsih
Fasilitas rumah karantina bagi para pemudik untuk momen libur Natal dan Tahun Baru yang disiapkan Pemkot Solo di gedung Solo Techno Park. Rumah karantina tersebut baru dihuni tiga pemudik.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Fasilitas rumah karantina bagi para pemudik untuk momen libur Natal dan Tahun Baru yang disiapkan Pemkot Solo di gedung Solo Techno Park. Rumah karantina tersebut baru dihuni tiga pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Rumah karantina yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk pemudik dalam momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) baru diisi tiga orang. Pemkot memanfaatkan salah satu gedung di Solo Techno Park (STP) sebagai rumah karantina bagi pemudik.

Hal itu berbeda jauh dengan kondisi rumah karantina pada momen Lebaran di Graha Wisata Niaga yang diisi oleh ratusan pemudik. Pemkot Solo mengaktifkan rumah karantina mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang diteken pada 19 Desember 2020.

Baca Juga

Poin 10 SE itu menyebutkan setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Solo yang masuk ke Kota Solo dan menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technop Park. Kecuali, orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Solo atau orang yang memiliki hasil negatif uji swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan pemudik yang menjalani karantina di STP telah dirapid test baru dikarantina. Mereka akan menjalani karantina selama 14 hari.