REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Tindak pidana pemerkosaan, pencurian kendaraan bermotor hingga penyalahgunaan narkoba mendominasi kasus kriminal di Banda Aceh sejak Januari hingga Desember 2020.
"Polresta Banda Aceh menangani 1.382 kasus dalam tahun ini. Tiga kasus yang paling menonjol yaitu pencurian bermotor, pemerkosaan dan narkoba," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat jumpa pers di Banda Aceh, Senin.
Meski demikian, kata Trisno, jika dilihat secara keseluruhan kasus di Banda Aceh menurun 10,08 persen dibandingkan dengan 2019 lalu yang mencapai 1.537 kasus kriminal.
"Untuk penyelesaian perkara naik menjadi 17,69 persen dari 2019 sebanyak 839 kasus dan pada 2020 1.051 kasus," ujarnya.
Trisno merincikan, pencurian bermotor pada 2020 sebanyak 148 kasus, pemberatan 84 kasus, pencurian kekerasan 18 kasus, penganiayaan berat tiga kasus, pembakaran satu kasus, korupsi dua kasus.
Kemudian, pemerkosaan enam kasus, penipuan 164 kasus, penggelapan 130 kasus, penganiayaan terhadap anak delapan kasus, persetubuhan terhadap anak dibawah umur 11 kasus, pencabulan terhadap anak dibawah umur 18 kasus, KDRT 24 Kasus dan penculikan satu kasus.
"Dari kasus tersebut, sebanyak 124 para tersangka diamankan selama 2020," katanya.
Selain itu, Trisno menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh menurun meski tak signifikan, dari 258 kasus pada 2019 turun menjadi 171 kasus di 2020.
"Ada 295 tersangka, untuk barang bukti yang diamankan ada 22 kilo gram lebih ganja kering serta 4,5 kilogram sabu," ujarnya.
Trisno berharap masyarakat beserta stakeholder terkait dapat bekerjasama dengan pihaknya, sekaligus mengawasi kinerja personelnya untuk membangun citra Polri yang semakin baik hingga dapat bekerja secara profesional, modern dan terpercaya.