REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid 19. Adapun berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, di antaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan pada 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 senilai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp 382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp 569,2 triliun.
“Sedangkan total restrukturisasi perusahaan pembiayaan senilai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak per 15 November 2020. Kemudian nilai restrukturisasi LKM senilai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar BWM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/12).
Republika.co.id mencoba merangkum berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain
Kebijakan menjaga fundamental usaha sektor riil:
1. Melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektibilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online
2. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember 2020.