REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri merespons pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri. Pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok Polri untuk menindaklanjuti pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut.
"Pasti akan diambil langkah langkah disesuaikan dengan tugas pokok polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Kendati demikian, Rusdi juga menegaskan, langkah-langkah Polri dalam menindaklanjuti pembubaran FPI tidak akan keluar dari tugas pokok Polri. Apalagi, Polri sebagai pemelihara keamanan, penegak hukum, juga sebagai pelayan serta pelindung dan pengayom masyarakat.
Namun, Rusdi tidak merinci secara detail bagaimana bentuk langkah-langkah yang bakal diambil. "Actionnya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," ungkap Rusdi.