REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) berkegiatan. Larangan itu dilakukan karena pemerintah menyebut FPI tak memiliki legal standing sebagai sebuah organisasi masyarakat.
Ketua Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah KH Dr (HC) Muhyiddin Junaidi, mengatakan, pembubaran atau pelarangan sebuah ormas adalah hak pemerintah setelah dikaji secara cermat dan penuh keadilan.
"Bukan atas dasar like and dislike apalagi dengan menggunakan pasal karet yang sangat subyektif. Pemilik kebenaran hanya di tangan penguasa. Leaders can do no wrong!" katanya saat dihubungi, Rabu (30/12).
KH Muhyiddin yang juga Ketua MUI Bidang Kerjasama Internasional ini mengatakan, bahwa Rasulullah mengingatkan umat manusia terutama umat Islam bahwa kepunahan sebuah bangsa dan negara serta peradaban diawali oleh ketidakadilan dan kesewenang-wenangan penguasa zalim."Hukum hanya berlaku bagi yang lemah dan yang berani nahyi munkar bukan amar makruf," kata dia.
Kata dia, pemerintah seakan menutup mata terhad kelompok atau organisasi yang jelas anti NKRI dan mengumumkan kemerdekaan mereka. Secara demonstratif dan arogan,mereka mengancam kedaulatan RI. "Anehnya pihak keamanan melakukan pembiaran dan tak menangkapnya untuk diproses sesuai hukum," katanya.