Selasa 01 Oct 2024 17:04 WIB

BPJPH Klaim Beer dan Wine yang Viral Dapatkan Penetapan dari Komisi Fatwa MUI dan BPJPH

MUI mengungkapkan, produk itu mendapatkan sertifikat halal lewat self declare BPJPH

Rep: Fuji Eka Permana, Nashih Nasrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kantor BPJPH (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Kantor BPJPH (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  Produk-produk yang tengah viral karena mendapatkan sertifikat halal padahal dinilai ‘bermasalah’ secara penamaan dinilai sudah mendapatkan penetapan halal baik dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Halal BPJPH.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mencontohkan, produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa BPJPH.

Baca Juga

Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk, dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat. 

Data tersebut, diketakan Mamat, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal. 

Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor. 

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengkonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya," ujar Dzikro. 

BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat," katanya.

 

Hasil pengecekan MUI 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement