Rabu 30 Dec 2020 22:54 WIB

AJI: Sembilan Jurnalis di Lampung Alami Kekerasan

AJI menyebut ke sembilan jurnalis ada yang mengalami kekerasan fisik dan verbal

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2020). Aksi itu mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum panitia sepak bola Piala Bupati Lampung Utara terhadap salah satu jurnalis SCTV-Indosiar berinisial A Y di Lampung Utara.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2020). Aksi itu mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum panitia sepak bola Piala Bupati Lampung Utara terhadap salah satu jurnalis SCTV-Indosiar berinisial A Y di Lampung Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan terdapat sembilan jurnalis yang bertugas di Lampung mengalami kekerasan sepanjang tahun 2020. Kekerasan terhadap jurnalis di Lampung meningkat dari tahun sebelumnya enam kasus.

“Perinciannya, empat jurnalis mengalami intimidasi, dua jurnalis menerima ancaman, dua jurnalis mengalami kekerasan fisik, dan seorang jurnalis digugat secara perdata,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam catatan akhir tahun AJI Bandar Lampung secara virtual, Rabu (30/12).

Ia menjelaskan, intimidasi terhadap empat jurnalis saat meliput aksi menolak Omnibus Law pada 7-8 Oktober 2020. Jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.com meliput kericuhan pendemo dengan aparat, dan mereka kekerasan aparat kepada pendemo. Oknum polisi membentak dan memaksa menghapus rekaman videonya.

Pada 8 Oktober 2020, jurnalis Radar Lampung Raido dan Metro TV mengambil video penyisiran sejumlah titik, saat aparat menghalau massa di Bundaran Tugu Adipura. Oknum polisi meminta menghapus rekaman video aparat memukul siswa.

Sedangkan jurnalis yang menerima ancaman yakni jurnalis RMOL Lampung Tuti Nurkhomariyah dan Lampung TV Dedy Kapriyanto. Tuti mendapat ancaman kekerasan secara verbal dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 3 Maret 2020 dihadapan pejabat Pemprov Lampung.

Sementara Dedy juga mendapat ancaman kekerasan secara verbal saat mewawancarai Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pada 9 November 2020. Konfirmasi Dedy kepada wali kota terkait dengan keterlibatan oknum pejabat dalam pilkada Kota Bandar Lampung.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement