REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi gabungan di malam pergantian tahun baru 2020 ke tahun 2021. Pemantauan dan pengawasan dilakukan agar tidak terdapat masyarakat yang merayakan tahun baru dan berpotensi menciptakan kerumunan.
Kasatpol PP Jawa Barat, Muhammad Ade Afriandi mengatakan pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan menegakkan protokol kesehatan di malam pergantian tahun baru 2020. Menurut dia, pihaknya juga akan menindak masyarakat yang tetap memaksakan merayakan tahun baru dan berkerumun.
"Tentunya ada dua yang dilakukan selain penegakan protokol kesehatan yang 3M kemudian di dalam pergantian tahun masih ada yang berharap merayakan untuk menghindari kerumunan kita akan upayakan tidak ada kerumunan, tidak ada peningkatan covid-19," ujarnya, Kamis (31/12).
Dia menjelaskan, Satpol PP Jawa Barat dan Kota Bandung akan bersama-sama aparat kepolisian dan TNI meminimalisasi kerumunan di malam pergantian tahun baru 2020.Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lapangan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru. Selain itu, pihaknya melarang kegiatan meniup terompet dan pesta kembang api.
"Pemkot Bandung tidak mengizinkan adanya aktivitas kegiatan terompet-terompet karena terompet itu kan ditiup, dropletnya itu berpengaruh apabila nanti bisa berpindah dari satu orang ke orang lain, tahun baru kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," ujar dia.
Ia melanjutkan, perayaan malam tahun baru hanya akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan potensi penyebaran Covid-19. Menurut dia, jika masih terdapat kerumunan dalam jumlah besar pihaknya akan membubarkan."Hari ini memang kita operasi penegakan disiplin, ada dua kegiatan hari ini pertama kegiatan patroli pengawasan (monitoring), seperti woro-woro, yang kedua penegakan disiplinnya jadi nanti ditempatkan satu tempat memang pagi ini kita tempatkan di jalan Dewi Sartika," katanya.
Ia mengatakan apabila terdapat masyarakat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan Wali Kota Bandung dari sanksi ringan, lisan, tertulis hingga sanksi administrasi Rp 100 ribu. Rasdian pun menambahkan, pihaknya melarang pelaku usaha menyelenggarakan perayaan tahun baru."Sesuai edaran wali kota, kepada para pelaku usaha dilarang, bukan diimbau lagi, dilarang melaksanakan kegiatan malam tahun baru. Karena ini untuk keselamatan kita semua," katanya.