REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Beijing menghukum 29 orang dari Taiwan yang telah dideportasi dari Spanyol hingga 14 tahun penjara pada Kamis (31/12). Mereka ditangkap dan dihukum dengan tuduhan penipuan telekomunikasi.
Laporan Beijing News menyatakan, dalam putusan terakhir pengadilan Beijing menyatakan bahwa para tersangka telah menipu orang-orang yang tinggal di China dari markas mereka di Spanyol. Sebanyak 14 korban ditipu lebih dari 6,17 juta yuan.
Pihak berwenang China telah berusaha untuk menahan ledakan kejahatan telekomunikasi yang dikatakan telah menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar. Pelaku melakukan telepon dan menyamar sebagai pejabat atau figur otoritas dan memangsa orang tua, pelajar, atau pengangguran.
Penipuan telah menyebar ke luar negeri. Penutur bahasa Mandarin yang direkrut di Taiwan memulai operasi di Afrika Timur atau Asia Tenggara.
Menurut pemerintah Taiwan, dalam beberapa tahun terakhir ratusan orang Taipei yang diduga melakukan penipuan telekomunikasi telah dideportasi ke China. Mereka terkadang secara paksa dipulangkan ke berbagai negara termasuk Kenya, Kamboja, dan Armenia.
Deportasi ke Beijing muncul dari kebijakan "satu China" sehingga negara-negara mempertahankan hubungan formal hanya dengan China daripada Taiwan. Kondisi ini membuat pemerintah negara-negara tersebut memutuskan untuk mengirim mereka ke China untuk diadili.
China membela deportasi tersebut dengan mengatakan mereka dicurigai menipu warga Beijing. Dugaan ini yang membuat mereka harus diadili di pengadilan China dengan melakukan deportasi.