Jumat 01 Jan 2021 14:30 WIB

Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Berpedoman pada Prokes

Selama pandemi pemerintah berhati-hati dalam membuat kebijakan sosial dan ekonomi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Disamping melakukan penangan kesehatan selama pandemi Covid-19 di tahun 2020, pemerintah juga terus berupaya memulihkan sektor perekonomian yang terdampak pandemi. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dua hal itu menjadi fokus utama dan harus dilaksanakan secara berhati-hati selama masa pandemi Covid-19. 

"Prinsip yang selalu dipegang pemerintah, pembukaan sektor perekonomian di tengah pandemi Covid-19 selalu berpedoman pada protokol kesehatan dan ketentuan terkait lainnya yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan," ungkapnya dalam agenda keterangan pers "Covid-19 : Refleksi Akhir Tahun 2020 dan Menuju 2021" di Gedung BNPB, Kamis (31/12) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah fokus membantu sektor perekonomian untuk bertahan dan juga pulih pada masa pandemi Covid-19. Realisasi penyaluran PEN per 23 Desember 2020, sudah mencapai Rp502,71 triliun atau 72,3% dari total anggaran Rp695,2 triliun. Selain ditujukan untuk pemulihan sektor perekonomian, alokasi anggaran juga difokuskan pada program bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

Selama masa pandemi, pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun kebijakan termasuk pembukaan sektor sosial dan ekonomi. Karena pada satu sisi pemerintah ingin melindungi masyarakat dari penularan, sedang di sisi lain kedua sektor yang penopang kesejahteraan masyarakat tidak bisa dilumpuhkan secara total.

Oleh karena itu, dalam mengambil keputusan pemerintah sangat berhati-hati dengan berlandaskan pada besar risiko penularan dan besar dampaknya pada sektor ekonomi. "Pada prinsipnya, peraturan pembatasan kegiatan sosial ekonomi bertujuan untuk keselamatan dan kesehatan bersama," jelas Wiku. 

Untuk itu dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19  dan pemulihan ekonomi di Indonesia, per 20 Juli 2020 pemerintah memutuskan untuk mengubah struktur organisasi terkait Covid-19. Yang semula penangan Covid-19 dilakukan Gugus Tugas Covid-19 berubah namanya menjadi Satgas Penanganan Covid-19 yang khusus menangani pandemi Covid-19, dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang fokus memulihkan sektor perekonomian akibat pandemi. 

Kedua satuan tugas itu berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). "Perubahan struktur organisasi ini merupakan milestone yang sangat penting, untuk memastikan seluruh program yang sudah ditentukan dapat dikoordinasikan, dijalankan dengan baik, dan juga dievaluasi dengan baik pula sehingga penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan efektif dsn tepat sasaran," lanjut Wiku. 

Wiku berpesan bahwa seluruh upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sudah sepatutnya menjadi modal emas pembelajaran bagi bangsa Indonesia. Pembelajaran ini dalam hal menghadapi tantangan, khususnya wabah penyakit menular yang berpotensi dapat terjadi di kemudian hari dan dialami generasi berikutnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement