Jumat 01 Jan 2021 16:32 WIB

Sleman Perpanjang Tanggap Darurat Merapi

Darurat bencana Gunung Merapi sampai 31 Januari 2021.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Friska Yolandha
Pemkab Sleman kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi sampai 31 Januari 2021. Perpanjangan ini dilakukan karena belum meredanya aktivitas Gunung Merapi yang masih berstatus siaga.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Pemkab Sleman kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi sampai 31 Januari 2021. Perpanjangan ini dilakukan karena belum meredanya aktivitas Gunung Merapi yang masih berstatus siaga.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi sampai 31 Januari 2021. Perpanjangan ini dilakukan karena belum meredanya aktivitas Gunung Merapi yang masih berstatus siaga.

Kepala BPBD Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, sampai saat ini BPPTKG belum menurunkan atau meningkatkan status Merapi. Jadi, masih harus dilakukan evakuasi bagi kelompok rentan dan ternak yang ada di zona bahaya.

Baca Juga

"Sehingga, mau tidak mau kita harus tetap menetapkan tanggap darurat untuk penanganan Merapi," Jumat (1/1).

Untuk pengungsi yang ada di barak-barak pengungsian, ia menuturkan, sampai saat ini ada sekitar 220 orang yang masuk kelompok rentan. Mereka terdiri dari orang tua, anak-anak, ibu hamil dan disabilitas, serta ternak-ternak.

Joko mengingatkan, tidak ada yang tahu kapan terjadi peningkatan skala ancaman dari aktivitas yang dikeluarkan Merapi. Karenanya, Pemkab Sleman menyiapkan setidaknya 12 barak pengungsian Merapi yang dikelola BPBD.

Namun, lanjut Joko, barak-barak pengungsian tersebut sudah disiapkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Maka itu, barak-barak tidak lagi ruangan kosong, tapi sekat-sekat pemisah warga.

"Sehingga, bila skala ancaman naik, pengungsi tambah, kita sudah siap," ujar Joko.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement