Sabtu 02 Jan 2021 21:49 WIB

Soal Penanganan Bencana di Cianjur, Ini Jawaban BNPB

Aksi penanganan dan penanggulangan bencana harus selaras dengan KRB

Petugas mengoperasikan alat berat saat evakuasi material longsor di jalan utama Cianjur-Sukanagara, kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Iman Firmansyah
Petugas mengoperasikan alat berat saat evakuasi material longsor di jalan utama Cianjur-Sukanagara, kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,  Redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar kebencanaan bersama Berton Suar Panjaitan, SKM., MHM, Ph.D, selalu Kepala Pusat Diklat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pertanyaan bisa disampaikan melalui alamat email: [email protected].

Pertanyaan dari Ikbal Selamat, warga Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur

1. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih belum memiliki mitigasi bencana yang jelas. Padahal Cianjur menjadi daerah dengan tingkat kerawanan paling tinggi secara nasional.

Untuk penanganan sudah mulai cepat, mengingat Cianjur sudah punya retana (Relawan Tangguh Bencana) tapi dalam tindaklanjutnya lambat, apa solusi untuk menghadapinya?

2. Anggaran bencana salah satu kendala, dan Cianjur kerap dilewati untuk anggaran bencana dari pusat. Apakah ini berkaitan dengan dana yang belum dikembalikan atau bagaimana? mohon tanggapannya

3. Selanjutnya alat deteksi tsunami (EWS) juga banyak yang rusak namun tak kunjung diperbaiki. Saling salahkan menjadi senjata pamungkas, BPBD Cianjur sebut dari BNPB belum diserahterimakan sehingga tak bisa diperbaiki, ada tanggapan terkait hal ini?

 

Terima kasih Sdr Ikhbal Selamat atas pertanyaannya ini.

Bila kita akses ke portal inarisk.bnpb.go.id untuk Kabupaten Cianjur, kita dapat melihat bahwa Kab. Cianjur telah memiliki Kajian Risiko Bencana 2018-2022. Dokumen Kajian Risiko Bencana  (KRB) ini seharusnya menjadi dasar untuk melakukan berbagai rencana pembangunan dearah, tata ruang dan penanggulangan bencana. 

Jadi untuk jelasnya, saudara Ikhbal dapat mengecek ke Pemda Cianjur apakah RPJMD, Rencana Tata Ruang dan Rencana Penanggulangan Bencana Kab. Cianjur sudah berselaras dengan hasil kajian tersebut.

Demikian pula rencana aksi penanggulangan bencana seharusnya berdasarkan Rencana Penanggulangan Bencana di atas sehingga rencana-rencana detailnya tidak lari atau selaras dengan rencana besarnya. Termasuk di dalamnya bagaimana pembentukan dan pemanfaatan relawan penanggulangan bencana harusnya sesuai dengan masalah yang dihadapi. 

BNPB telah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Relawan Penanggulangan Bencana. Dalam Perka ini diatur terkait jenis, prinsip dan rekognisi relawan penanggulangan bencana. Sehingga saat relawan dibutuhkan, relawan tersebut dapat melakukan pekerjaanya sebagaimana mestinya. Pelatihan dan sosialiasis relawan menjadi penting untuk menjaga kualitas tindakan seorang relawan.

Anggaran pembangunan di Indonesia berdasarkan wilayah pemerintahan. Ada yang disebut dengan APBN (untuk pusat) dan ABPD (untuk provinsi atau kabupaten/kota). Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, anggaran pembangunan daerah utamanya berasal dari kabupaten/kota tersebut dan ditambah kucuran dari Pusat dan Provinsi bila dibutuhkan. 

Sehingga dapat dipastikan bahwa anggaran pembangunan di Kab. Cianjur berasal dari APBD Kab. Cianjur. APBD ini termasuk membiayai program penanggulangan bencana di Kab. Cianjur. 

Saya tidak mengerti apakah adanya dana dari Pusat yang digunakan oleh Pemda Cianjur dalam penanggulangan bencana di Kab. Cianjur. Bila ada dan terdapat sisa, maka dengan mekanisme yang telah diatur, dana sisa tersebut harus dikembalikan. 

Artinya sisa anggran tersebut akibat adanya dana yang dikucurkan namun tidak dapat digunakan. Selain itu, ada mekanisme lain apabila daerah tidak perform dengan baik atas dana yang dikucurkan, maka jumlah dana di tahun berikutnya akan berpengaruh namun bukan dihentikan sama sekali apabila ada hal yang mendesak.

Informasi EWS yang belum diserahkan BNPB ke Pemda Kabupaten Cianjur saya belum pernah dengar. Saya mohon maaf karena saya tidak memahami duduk perkaranya. Namun secara umum, penyerahan asset dari Pusat ke Daerah ada mekanisme yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement