Rabu 08 Nov 2023 13:03 WIB

Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti Sosialisasi Perda Keolahragaan

Weni berharap lewat Perda, perkembangan olahraga di Cianjur maju pesat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti, saat melakukan sosialisasi Perda Olahraga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Foto: Dok. DPRD Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti, saat melakukan sosialisasi Perda Olahraga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, olahraga di Kabupaten Cianjur lebih berkembang pesat. Apalagi, banyak atlet asal Cianjur yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Iya besar harapan saya dengan adanya peraturan ini, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini olahraga di Kabupaten Cianjur lebih berkembang dan tentunya setelah kegiatan sosialisasi ini masyarakat tahu dan paham Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini,” ujar Weni Dwi Aprianti seusai kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pekan lalu.

Weni Dwi Aprianti mengatakan, sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang tertuang dalam Paragraf 2 Pasal 3 poin 1 sampai d, di antaranya mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional.

Kemudian, kata dia, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat, dan menikmati manfaat olahraga, bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga.

“Dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional,” katanya. 

Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, kata Weni Dwi Aprianti, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan melalui pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan menengah. Kemudian, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat provinsi.

“Termasuk memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat nasional. Melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat provinsi, dan bentuk pembinaan dan pengembangan lainnya berdasarkan kebutuhan provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement