Senin 04 Jan 2021 06:05 WIB

Tuntunan Mengadopsi Anak dalam Islam

Terdapat tuntunan agama dalam mengadopsi anak.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Mengadopsi anak (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Mengadopsi anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis menjelaskan mengadopsi anak sejatinya diperbolehkan dalam Islam. Rasulullah pun mengadopsi seorang anak yakni Zaid bin Haritsah. Namun demikian terdapat tuntunan agama dalam mengadopsi anak. Di antaranya yakni tidak memindahkan hak kewalian. Bahkan dalam surat Al Ahzab ayat 4-5 dijelaskan panggilan anak dengan nama orang tuanya.

"Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)," Al Quran Surat Al Ahzab ayat 4).

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al Quran Surat Al Ahzab ayat 5).

"Zaid bin Haritsah pun tidak menjadi Zaid bin Muhammad tapi tetap bin Haritsah, jadi (tetap hak kewalian) pada keluarganya," kata kiai Cholil Nafis kepada Republika,co.id pada Ahad (3/1).