Senin 04 Jan 2021 06:05 WIB

Tuntunan Mengadopsi Anak dalam Islam

Terdapat tuntunan agama dalam mengadopsi anak.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Mengadopsi anak (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Mengadopsi anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis menjelaskan mengadopsi anak sejatinya diperbolehkan dalam Islam. Rasulullah pun mengadopsi seorang anak yakni Zaid bin Haritsah. Namun demikian terdapat tuntunan agama dalam mengadopsi anak. Di antaranya yakni tidak memindahkan hak kewalian. Bahkan dalam surat Al Ahzab ayat 4-5 dijelaskan panggilan anak dengan nama orang tuanya.

"Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)," Al Quran Surat Al Ahzab ayat 4).

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al Quran Surat Al Ahzab ayat 5).

"Zaid bin Haritsah pun tidak menjadi Zaid bin Muhammad tapi tetap bin Haritsah, jadi (tetap hak kewalian) pada keluarganya," kata kiai Cholil Nafis kepada Republika,co.id pada Ahad (3/1).

Selain itu status anak adopsi jelas kiai Cholil adalah bukan mahram. Artinya bila anak yang diadopsi perempuan maka haram membuka aurat di depan bapak angkatnya, begitu pun sebaliknya bila anak yang diadopsi laki-laki maka haram membuka aurat di depan ibu angkatnya.

Kiai Cholil menjelaskan dalam fatwa MUI tahun 1984 tentang anak adopsi dijelaskan bahwa mengadopsi anak hanya sebatas tanggung jawab sosial seperti membiayai kebutuhan hidup, pengasuhan dan pendidikan. Selain itu orang tua angkat juga tidak boleh memisahkan anak yang diadopsi dengan keluarga utamanya. Orang tua angkat juga tidak boleh menyembunyikan keberadaan orang tua aslinya.

"Apalagi tidak dikenalkan dengan keluarganya seakan-akan tidak dianggap keluarganya sendiri. Apalagi pembohongan kepada anaknya sampai tua dia tidak dikenalkan kepada orang tua yang sebenarnya. Jadi anak yang diadopsi itu sebenarnya hak pengasuhan hanya memberikan keluangan rezeki atau perhatian kepada anak," kata kiai Cholil.

Kiai Cholil menegaskan seorang anak angkat tidak boleh mengklaim orang tua angkatnya sebagai orang tua kandung. Begitu pun sebaliknya orang tua angkat tidak boleh mengklaim anak yang diadopsinya sebagai anak langsung dari rahim istri. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran.

Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al Quran surat Al Ahzab ayat 40).

Selain itu hadits Rasulullah yang berbunyi: Barangsiapa yang mengaku ayah kepada selain ayahnya atau bersandar kepada yang bukan walinya, maka laknat Allah, juga para Malaikat dan semua manusia menimpa mereka, dan pada hari Kiamat, Allah tidak akan menerima dari mereka, baik yang fardhu maupun yang sunnah. (HR Muslim).

"Oleh karena itu bapak angkatnya pun tidak boleh mengklaim. Jadi anaknya tidak boleh mengklaim bapaknya orang lain,  bapak angkatnya juga tidak boleh klaim anak orang lain," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement