REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 akan berdampak pada keluarga pelaku. "Tentu saja akan berdampak pada keluarganya, bisa saja anaknya malu kalau diumumkan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).
Namun, ia mengatakan tujuan pemerintah mengumumkan identitas pelaku agar masyarakat lebih waspada sehingga bisa mengurangi risiko terjadinya kasus yang sama. Berbeda dengan Eropa, identitas para pelaku kejahatan seksual pada anak tidak diumumkan seperti halnya di Indonesia.
Di Benua Biru, pelaku dipasangkan sebuah cip sehingga ketika menuju suatu daerah akan terus terpantau. Misalnya pelaku tersebut dari Belgia lalu berpindah ke Inggris maka otoritas setempat akan memberitahu bahwa ada pedofil yang menuju negara itu agar mewaspadai aktivitasnya.
"Jadi, setibanya di negara tujuan dia tidak dibolehkan menjadi guru, bekerja dan ditempatkan di bangsal anak di rumah sakit atau bekerja yang berkaitan langsung dengan anak-anak," kata Retno.