Senin 04 Jan 2021 19:31 WIB

Pengumuman Identitas Pelaku Seksual Berdampak ke Keluarga

Pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak diatur dalam PP Kebiri.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pada anak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 akan berdampak pada keluarga pelaku. "Tentu saja akan berdampak pada keluarganya, bisa saja anaknya malu kalau diumumkan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1).

Namun, ia mengatakan tujuan pemerintah mengumumkan identitas pelaku agar masyarakat lebih waspada sehingga bisa mengurangi risiko terjadinya kasus yang sama. Berbeda dengan Eropa, identitas para pelaku kejahatan seksual pada anak tidak diumumkan seperti halnya di Indonesia.

Baca Juga

Di Benua Biru, pelaku dipasangkan sebuah cip sehingga ketika menuju suatu daerah akan terus terpantau. Misalnya pelaku tersebut dari Belgia lalu berpindah ke Inggris maka otoritas setempat akan memberitahu bahwa ada pedofil yang menuju negara itu agar mewaspadai aktivitasnya.

"Jadi, setibanya di negara tujuan dia tidak dibolehkan menjadi guru, bekerja dan ditempatkan di bangsal anak di rumah sakit atau bekerja yang berkaitan langsung dengan anak-anak," kata Retno.

Secara umum, sebagai manusia, pelaku tadi tetap diberi ruang untuk hidup dan bekerja namun tidak diberi akses yang bersentuhan dengan anak-anak karena dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatan yang sama. Menurut Retno, cara yang dilakukan Eropa lebih efektif guna mencegah perbuatan kejahatan seksual pada anak dibanding mengumumkan identitas pelaku kepada publik seperti yang diterapkan Indonesia.

Pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual tertuang dalam PP 70/2020 pada BAB III pasal 21 yakni tata cara pengumuman identitas pelaku. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa pengumuman dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan dan media cetak, media elektronik atau media sosial.

Pada pasal 22 juga dituliskan pengumuman identitas pelaku paling sedikit memuat nama pelaku, foto terbaru, nomor induk kependudukan/nomor paspor, tempat tanggal lahir, jenis kelamin hingga alamat domisili terakhir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement