Senin 04 Jan 2021 23:53 WIB

Cabuli Balita 4 Tahun, Polisi: Pelaku Bisa Dijerat PP Kebiri Kimia

PP nomor 70 tahun 2020 tentang pengebirian kimia bisa langsung diterapkan

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
PP nomor 70 tahun 2020 tentang pengebirian kimia bisa diterapkan
PP nomor 70 tahun 2020 tentang pengebirian kimia bisa diterapkan

jatimnow.com - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Akhmad Suprianto (38), warga Desa Warugunung, Kecamatan Pacet yang terbukti mencabuli anak dibawah umur.

"Tersangka sering melihat korban bermain di warung depan rumahnya. Saat melihat keluarga dari korban keluar, pelaku kemudian mengajak ke rumahnya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin (4/1/2021).

Dalam aksinya, lanjut alumnus Akpol 2000 ini, pelaku memasukkan jari ke alat kemaluan korban yang masih berumur 4 tahun.

"Kemudian mengeluarkan alat kelamin tersangka dan melakukan masturbasi ataupun onani sampai keluar sperma dari tersangka," terang Dony.