Rabu 06 Jan 2021 00:42 WIB

Siapa Calon Kapolri?, Legislator: Ada Jago Reserse Ada Humas

Anggota Komisi III DPR mengatakan semua kandidat punya peluang sama jadi Kapolri.

Red: Bayu Hermawan
Habiburokhman
Foto:

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya. Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempertimbangkan sejumlah nama calon kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun.  "Ya pasti sudah, karena kan berkaitan dengan waktu," kata Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/1).

Moeldoko mengatakan, pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin dan akan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Menurutnya, nama calon Kapolri baru nantinya pun tinggal menunggu waktu saja.