Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pada Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya. Selain itu, dalam Pasal 38 Ayat 1 (b) disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mempertimbangkan sejumlah nama calon kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Aziz yang akan memasuki masa pensiun. "Ya pasti sudah, karena kan berkaitan dengan waktu," kata Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/1).
Moeldoko mengatakan, pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin dan akan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Menurutnya, nama calon Kapolri baru nantinya pun tinggal menunggu waktu saja.