Rabu 06 Jan 2021 16:24 WIB

Anggota Parlemen Chile Ajukan Undang-Undang Wajibkan Vaksin

Chile adalah negara pertama di Amerika Selatan yang mulai program vaksinasi Covid-19.

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Vaksin (ilustrasi)
Foto: AP Photo/LM Otero
Vaksin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANTIAGO -- Anggota parlemen Chile mengajukan undang-undang yang akan mewajibkan vaksinasi virus corona. Pemerintah yang berasal dari kelompok moderat kanan ingin memvaksin mayoritas masyarakat pada pertengahan tahun ini.

Anggota parlemen dari sayap oposisi Partai Demokrasi Kristen yang mengajukan undang-undang ini mengatakan Undang-undang tersebut akan mengubah kode kesehatan Chile. Negara itu sudah mewajibkan vaksinasi pada cacar, pertusis atau batuk rejan, dan penyakit-penyakit lain.

Baca Juga

Chile adalah negara pertama di Amerika Selatan yang mulai program vaksinasi Covid-19. Pasokan vaksin mereka juga yang terbaik di kawasan setelah membuat kesepakatan dengan AstraZeneca Plc, Pfizer Inc dan rekannya BioNTech SE, serta Sinovac Biotech Ltd dari Cina.

"Saat kami melangkah maju dalam proses ini, sayangnya kami menghadapi perlawanan dari kompatriot," kata sponsor undang-undang tersebut Gabriel Silber, Selasa (5/1).

Ia mengatakan undang-undang ini akan membantu program vaksinasi Chile yang ambisius berjalan dengan efektif. Jajak pendapat IPSOS bulan Desember lalu menemukan tujuh dari 10 orang warga Chile mengatakan mereka bersedia divaksin.

Silber mengatakan undang-undang yang mewajibkan vaksin ini membantu Chile memvaksin 80 persen populasi. Angka yang menurut pakar kesehatan perlu dicapai jika suatu negara ingin memutus rantai penularan dan meningkatkan imunitas.

Awal pekan ini Menteri Kesehatan Enrique Paris mengatakan pemerintah akan mempelajari proposal tersebut. Tidak lama usai Natal, Chile mulai memvaksin petugas kesehatan di garis depan pandemi Covid-19 dan disusul orang lanjut usia dan pasien dengan penyakit serius.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement