Rabu 06 Jan 2021 20:45 WIB

Pemkab Bogor akan Distribusikan 10.185 Vaksin Covid-19

Vaksin akan didistribusikan di 121 puskesmas.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ani Nursalikah
Pemkab Bogor akan Distribusikan 10.185 Vaksin Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pemkab Bogor akan Distribusikan 10.185 Vaksin Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan distribusikan sejumlah 10.185 vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat pada vaksinasi gelombang pertama. Rencananya, pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan pada 14 hingga 22 Januari 2021.

“Untuk gelombang pertama, yaitu 14 Januari sampai 22 Januari 2021, jumlah vaksin yang akan didistribusikan berjumlah 10.185 vaksin,” ujar Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Rabu (6/1).

Baca Juga

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor ini mengatakan, saat ini 36 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah. Namun, pemberian vaksin pada gelombang pertama akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes).

“Vaksin ini terlebih dahulu diprioritaskan untuk nakes,” ujarnya.

Terkait pendistribusiannya, Ade Yasin mengatakan, rencananya vaksin tersebut akan didistribusikan ke sejumlah puskesmas, klinik, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan rumah sakit swasta.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement