REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda rencana menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas pada seluruh satuan pendidikan daerah. Hal ini menyusul masih tingginya penularan virus corona atau Covid-19 di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Isdarmoko di Bantul mengatakan penundaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka bertujuan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Keputusan ini juga untuk mencegah terjadinya klaster sekolah.
"Karena kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah baik guru, kepala sekolah, anak didik, orangtua serta orang-orang di lingkungan sekolah menjadi hal yang paling utama," ujarnya, Rabu (6/1).
Oleh karena itu, kata dia, sistem pembelajaran di sekolah semua tingkatan sejak PAUD sampai SMP pada Tahun Pelajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 tetap dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Metode ini menggunakan media dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan juga kombinasi antara keduanya.
Isdarmoko mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas PJJ, pihaknya mempunyai terobosan yaitu guru kunjung siswa di mana dilakukan tidak hanya home visit biasa. Guru akan mengunjugi siswa dalam rangka penguatan pembelajaran, selain itu ada progam layanan konsultasi pelajaran.
Untuk pelaksanaan GKS (guru kunjung siswa) maupun LKP (layanan konsultasi pelajaran) juga harus sesuai prosedur dengan melihat kondisi daerah. "Artinya pihak sekolah wajib berkoordinasi dengan tim penanggulangan Covid-19 kecamatan, di samping itu harus ada ijin dari komite dan juga orang tua," ujarnya.
Di sisi lain, Isdarmoko juga berharap kepada orang tua atau wali masing-masing siswa untuk memberikan dukungan dan partisipasi dalam memaksimalkan PJJ dengan selalu mengawasi dan mendampingi anak-anak belajar di rumah. Sebelumnya, Disdikpora Bantul akan menunjuk salah satu satuan pendidikan dari masing-masing jenjang untuk uji coba penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19.
Dia menyebut setiap satuan pendidikan di Bantul harus membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Covid-19 dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Satuan Pendidikan, dan melengkapi terpenuhinya daftar periksa kesehatan. Hal itu untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka terbatas apabila sudah ada kebijakan dari pemerintah daerah.
"Ketentuan teknis pembelajaran tatap muka terbatas maupun sekolah yang ditunjuk akan ditentukan kemudian hari" ujarnya.