REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan penindakan terhadap 3.339 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode 5 Juni 2020 sampai 5 Januari 2021.
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Kamis, mengatakan dari 3.339 pelanggaran tersebut dibukukan sanksi denda administrasi sebesar Rp 870 juta."Denda dikumpulkan dari pelanggaran PSBB dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan di tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan," kata Ujang. Selama periode tujuh bulan tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB.
Penindakan berupa teguran tertulis diberikan kepada 55 tempat usaha yang melanggar. Pelanggaran terbanyak 153 tempat usaha diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam. "Ada juga sanksi penutupan 3x24 jam, jumlahnya ada lima tempat usaha," kata Ujang.
Ujang mengingatkan warga dan pemilik tempat usaha di Jakarta Selatan agar mematuhi PSBB, terlebih pada 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah pusat memberlakukan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat.
"Kami meminta para pelaku usaha agar lebih tertib untuk menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu masyarakat juga diharapkan untuk senantiasa sadar mengenakan masker dalam setiap kegiatan baik di dalam dan di luar rumah," ujar Ujang.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang ini di istana negara Jakarta.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.