Kamis 07 Jan 2021 23:48 WIB

Satgas Covid-19 Lebak Ajak Warga Patuhi Prokes

Satgas Covid-19 tindak tegas para pelanggar prokes di Lebak

Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Warga menyanyikan lagu Indonesia Raya saat razia penggunaan masker di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (15/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/pras.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lebak, Provinsi Banten terus menggencarkan patroli serta mengajak warga setempat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Kami melakukan tindakan tegas bagi warga melanggar protokol kesehatan," kata Komandan Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak Anong saat melaksanakan patroli di Lebak, Kamis (7/1).

Petugas Satgas COVID-19 yang melibatkan Dinas Satpol PP, TNI dan Polisi setiap malam melaksanakan patroli ke sejumlah lokasi di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya. Patroli gabungan itu selalu mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M).

Selain itu juga petugas Satgas COVID-19 mendatangi Alun-alun Rangkasbitung, Rancalinta, Cibadak, RSUD Adjidarmo dan Mandala. Apabila, di lokasi tersebut banyak warga yang berkerumun maka petugas membubarkannya guna mencegah penularan COVID-19.

"Kami berharap warga dapat mematuhi protokol kesehatan dengan 4M itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, petugas Satgas COVID-19 juga memberikan tindakan tegas bagi warga tidak memakai masker sesuai Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Begitu juga pelaku ekonomi atau pedagang yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka para pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp100 ribu agar memberikan efek jera."Kami mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan dengan 4M untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kabupaten Lebak sampai Kamis tercatat sebanyak 881 orang positif COVID-19 dan 496 orang dinyatakan sembuh, 361 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten dan 24 orang dilaporkan meninggal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement