REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 hingga 2016, Hiendra Soenjoto (HSO). Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu merupakan penyuap mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Hari ini tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/1).
Dia mengatakan, wewenang penahanan sepenuhnya saat ini telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Dia melanjutkan, KPK saat ini tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan.
"Dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan," kata Ali lagi.
HSO merupakan pemberi suap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Lembaga antirasuah itu mentersangkakan dirinya setelah memberikan uang untuk sejumlah kasus perdata di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.
HSO didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.