Jumat 08 Jan 2021 13:11 WIB

Total Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Rp 5,7 Miliar

Jika mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi kelipatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya mencatat total denda yang terkumpul selama pelaksanaan PSBB di Ibu Kota mencapai Rp 5,7 miliar.

Dia menyebut, seluruh denda tersebut terkumpul selama periode bulan April 2020 hingga 6 Januari 2021. Adapun hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.

"Nilai denda yang masuk total keseluruhan Rp 5.705.695.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (8/1).

Arifin menjelaskan, jumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker selama periode PSBB tersebut sebanyak 316.754 orang. Sanksi yang diberikan berdasarkan jumlah itu terdiri dari 7.361 teguran, sanksi kerja sosial sebanyak 285.762 orang, dan sanksi administrasi atau denda kepada 23.631 pelanggar. "Nilai (denda) Rp 3.618.920.000," ujarnya.

Dia menyebut, sanksi kerja sosial, yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan.

Ia menuturkan, untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500 ribu. Lalu, untuk pelanggaran berulang dua kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp 750 ribu.

Selain menindak masyarakat yang tidak mengenakan masker, sambung Arifin, pihaknya juga telah menutup sementara tempat usaha sebanyak 2.097. Satpol PP juga memberikan sanksi denda kepada 529 tempat usaha dengan total nilai denda mencapai Rp 2.094.650.000.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement