Jumat 08 Jan 2021 17:00 WIB

Sandiaga Dukung Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

Kemenparekraf akan melakukan langkah nyata sebagai dukungan PPKM Jawa-Bali.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung penuh penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung penuh penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyatakan mendukung pemberlakukan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 demi menekan penyebaran virus corona.

Sandiaga mengatakan, Kemenparekraf telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian-kementerian terkait pemberlakuan PPKM tersebut.

Baca Juga

Seperti diketahui, kebijakan tersebut pastinya bakal kembali menekan sektor wisata. "Intinya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung secara total agar kebijakan yang dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari ini mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Sandiaga dalam pernyataan resminya, Jumat (8/1).

Sandiaga menyebutkan, Kemenparekraf akan memberikan langkah-langkah nyata dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM itu. Di antaranya dengan penyiapan kamar-kamar hotel untuk dipergunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien penderita Covid-19 di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Selain itu, Sandiaga juga meminta masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak.

"Saya selalu berpesan protokol kesehatan 3M itu harus kita lakukan dengan komitmen kuat, karena mustahil pariwisata bangkit jika kita tidak disiplin menerapkan hal ini," kata Sandiaga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengumumkan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 dengan evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara harian.

Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini. Di mana, beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat menular.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement