REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah mulai 11 hingga 25 Januari mendatang tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan istilah tersebut kata Wiku, merujuk pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ada empat opsi salah satunya adalah PSBB. Kebijakan payung yang baru adalah PPKM itu, tapi isinya ya PSBB," kata Wiku saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Wiku menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan terkait perubahan istilah pembatasan digunakan Pemerintah dari sebelumnya PSBB menjadi PPKM. Menurut Wiku, pembatasan yang ada di dalam PPKM seperti halnya yang diatur dalam PSBB beberapa waktu sebelumnya.
Hanya bedanya, peraturan yang dipakai bisa menggunakan peraturan kepala daerah masing masing. "Peraturan yang diterapkan bisa berupa Peraturan Kepala Daerah yang merujuk pada Instruksi Pemerintah Pusat," kata Wiku.