REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (8/1) malam. KPU mengatakan, Eva-Deddy memiliki waktu tiga hari untuk menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Selanjutnya para pihak khususnya paslon 3 diberikan waktu tiga hari kerja untuk melakukan upaya hukum ke MA," ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Sabtu (9/1).
Ia menjelaskan, diskualifikasi paslon Eva-Deddy tertuang dalam keputusan KPU Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Dengan dibatalkannya paslon tersebut, maka keputusan KPU tentang penetapan paslon dan penetapan paslon nomor urut 3 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KPU Kota Bandar Lampung mengaku telah berkonsultasi dan mengkaji putusan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan paslon nomor urut 3. Putusan yang dimaksud ialah Putusan Sidang Mejelis Pemeriksaan Bawaslu Lampung nomor 02/REG/L/PSM-PW/08.00/XII/2020 tentang Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 3 pada Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020.
Dedy mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A ayat (4), putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Sehingga lima komisioner KPU dalam rapat pleno sepakat membatalkan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Pada Rabu (6/1), Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang dipimpin Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengabulkan gugatan paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait dengan pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Hasil putusan Bawaslu Lampung, pertama, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
Kedua, majelis pemeriksa membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3. Ketiga, memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.