Ahad 10 Jan 2021 07:38 WIB

Pemkab Banyumas Siapkan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB

Seluruh sanksi yang disiapikan merupakan sanksi yang bersifat administratif.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas telah menerbitkan Perbup No 1 tahun 2020 terkait penerapan PSBB di wilayahnya selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021. "Dalam Perbup ini diatur secara detail mengenai aktivitas masyarakat yang dibatasi," jelas Sekda Pemkab Banyumas, Wahyu Budi Saptono, Sabtu (9/1).

Dalam Perbup tersebut, juga dijelaskan mengenai sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar ketentuan selama PSBB. Dia menyebutkan, sanksi mengenai pelanggaran PSBB tertuang dalam pasal 26. "Ada berbagai sanksi yang diatur dalam Perbup tersebut. Namun seluruhnya, merupakan sanksi yang bersifat administratif," katanya .

Baca Juga

Bupati Banyumas Achmad Husein, sebelumnya mengatakan masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi. Sanksi yang diberikan pada warga yang melanggaran ketentuan PSBB, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, melakukan kerja sosial, hingga pencabutan KTP selama dua pekan.

"Sanksi kerja sosial ini, seperti menyapu fasilitas umum atau fasilitas kesehatan. Mereka yang mendapat sanksi kerja sosial, nanti mengenakan rompi khusus yang disediakan BPBD," katanya.

Sedangkan untuk unit usaha yang melanggar ketentuan PSBB, akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian aktivitas/kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam Perbup tersebut, hampir seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dan usaha, mendapat pembatasan. Dalam ketentuan umum, Pemkab menginstruksikan agar warga menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan pada warga juga berlaku jam malam mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Sedangkan di bidang keagamaan, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

"Untuk kegiatan hajatan di rumah, tidak boleh dilaksanakan. Namun akad nikah tetap boleh dilaksanakan di kantor KUA atau gedung pertemuan, dengan ketentuan pembatasan jumlah warga yang hadir. Kalau akad nikah di KUA, yang hadir dibatasi 10 orang. Kalau di gedung pertemuan atau tempat ibadah, tidak boleh lebih dari 20 persen dari kapasitas ruangan," katanya.  

Untuk sektor usaha pertokoan dan perbelanjaan, seluruh toko dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka sejak pukul 07.00 hingga pukul 19.00. Namun untuk restoran dan warung makan, diizinkan buka hingga pukul 20.00. Seluruhnya, dilakukan dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Terkait dengan pelaksanaan work from home, Perbup tersebut menerapkan kembali kebijakan WFH sebanyak 75 persen dan work from office 25 persen bagi kalangan pekerja, termasuk kalangan ASN. Sedangkan di bidang transportasi, Pemkab Banyumas akan mendirikan pos pantau di ruas jalan perbatasan dengan kabupaten lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement