Ahad 10 Jan 2021 20:23 WIB

Hoaks Seputar Vaksin Covid-19 Sinovac dan Faktanya

Vaksin Covid-19 dari Sinovac sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sejumlah anggota kepolisian memasukkan kotak berisi vaksin COVID-19 Sinovac ke dalam ruang pendingin.
Foto: JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA
[Ilustrasi] Sejumlah anggota kepolisian memasukkan kotak berisi vaksin COVID-19 Sinovac ke dalam ruang pendingin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program vaksinasi Covid-19 akan dimulai 13 Januari 2021. Sebanyak 3 juta vaksin Sinovac dari China yang telah diterima Bio Farma mulai disebar ke daerah. Namun, sederet hoaks terkait vaksin virus corona buatan Sinovac itu beredar di kalangan masyarakat, terutama di media sosial. 

* Hoaks vaksin hanya untuk uji klinis

Baca Juga

Informasi hoaks yang menyebar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan adalah vaksin untuk uji klinis (only for clinical trial). Faktanya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Herianto, dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan pada 3 Januari 2021 lalu mengklarifikasi misinformasi itu.

Ia mengatakan, vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi adalah vaksin yang telah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu, kemasannya akan berbeda dengan vaksin yang digunakan untuk keperluan uji klinik. 

Menurutnya, vaksin yang akan digunakan itu dikemas dalam bentuk vial single dose (kemasan dosis tunggal) dan tidak ada penandaan 'only for clinical trial' karena telah memperoleh izin penggunaan dari Badan POM. Sementara vaksin untuk uji klinik menggunakan kemasan pre-filled syringe (PFS), di mana kemasan dan jarum suntik berada dalam satu kemasan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement