REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional dibandingkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan tersebut mengacu kepada Pemprov Jawa Barat namun secara subtansi berisi arahan dari intruksi Mendagri tentang PPKM.
"Jadi di Bandung itu setahu saya namanya PSBB proposional bukan PPKM karena sejalan dengan pergub yang dikeluarkan dan apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (11/1).
Ema melanjutkan, batas waktu operasional mal di Kota Bandung pada masa PSBB Proposional kali ini hanya hingga pukul 19.00 Wib. Sedangkan restoran hingga pukul 20.00 Wib dengan jumlah pengunjung maksimum 25 persen termasuk tempat hiburan malam dibatasi hanya pukul 20.00 Wib dan work from home 75 persen.
"Kita inline dengan kebijakan (pusat dan provinsi) mengikat," katanya.