Senin 11 Jan 2021 15:06 WIB

Pemkot Bandung Pilih Terapkan PSBB Proposional

Pemkot Bandung menerapkan PSBB proposional hingga 25 Januari mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional dibandingkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan tersebut mengacu kepada Pemprov Jawa Barat namun secara subtansi berisi arahan dari intruksi Mendagri tentang PPKM.

"Jadi di Bandung itu setahu saya namanya PSBB proposional bukan PPKM karena sejalan dengan pergub yang dikeluarkan dan apa-apa yang diberlakukan saat ini karena Bandung secara eksplisit masuk di dalam intruksi Mendagri. Jadi secara subtansi umumnya kita mengikuti," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (11/1).

Baca Juga

Ema melanjutkan, batas waktu operasional mal di Kota Bandung pada masa PSBB Proposional kali ini hanya hingga pukul 19.00 Wib. Sedangkan restoran hingga pukul 20.00 Wib dengan jumlah pengunjung maksimum 25 persen termasuk tempat hiburan malam dibatasi hanya pukul 20.00 Wib dan work from home 75 persen.

"Kita inline dengan kebijakan (pusat dan provinsi) mengikat," katanya. 

Peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB proposional mulai berlaku hari ini dan sedang ditandatangani oleh pimpinan. Ema menambahkan, pihaknya tidak memberlakukan cek poin dan lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum lebih maksimal. Ia menilai cek poin tidak efektif dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19. Selain itu, penyekatan jalan di malam hari tetap diberlakukan.

"Paling utama hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan covid-19 harus dieliminir seperti potensi kerumunan yang dicegah apalagi ada kerumunan harus ditutup. Tegalega di dalam tidak boleh diakses, diluar didorong Satpol PP menertibkan," katanya.

Ema pun meminta agar pimpinan perusahaan swasta untuk mengikuti langkah pemerintah dengan mempekerjakan karyawan sebanyak 75 persen di rumah dan 25 persen di kantor. Ia mengaku jika didapati perusahaan yang membandel akan diperingatkan untuk tidak melanggar.

"Personil harus dilapangan, harus melakukan pengawasan dan penindakan, supaya law enforcement benar," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement