Senin 11 Jan 2021 18:26 WIB

DPRD DIY: Vaksinasi Harus Diikuti Prokes Ketat

Vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gedung DPRD DIY.
Foto: Yusuf Assidiq.
Gedung DPRD DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memulai proses vaksinasi Covid-19 pada 14 Januari 2021 nanti. Walaupun sudah ada vaksin, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menekanan, agar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap penting dilakukan.

"Vaksin tidak cukup, vaksin harus diikuti dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sekalipun orang sudah divaksin tetap harus pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan," kata Eko, di kantor DPRD DIY.

Ia menyebut, vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19, termasuk di DIY. Sejak 7 Januari 2021 lalu, kasus baru positif di DIY selalu di atas angka 300 kasus per harinya.

Eko menuturkan, pihaknya pun siap menjadi bagian untuk divaksinasi pertama kali. Hal ini dilakukan agar memberikan keyakinan kepada masyarakat agar tidak khawatir untuk divaksin.

"DPRD DIY pun diajak vaksin duluan, saya yakin bersedia teman-teman menjadi bagian yang memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin ini baik untuk pencegahan dan penanganan Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan sebelumnya, masih banyak masyarakat DIY yang masih khawatir untuk divaksinasi. Pasalnya, masyarakat masih ragu akan keefektifitasan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah datang ke DIY pada 5 Januari 2021 lalu.

"Masih banyak masyarakat yang khawatir dengan vaksin ini karena isu-isu yang ada sejak masa pembuatan vaksin hingga rencana vaksinasi nantinya," kata Nuryadi.  

Ia menyebut, upaya vaksinasi dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19. "Saya katakan (vaksinasi) ini adalah terapi yang baik untuk melawan covid-19 di DIY. Sehingga masyarakat tidak perlu ketakutan untuk mendapatkan vaksin nantinya," ujarnya.

Pemda DIY telah menerima vaksin Covid-19 sebanyak 25.340 dosis, Selasa (5/1) untuk tahap pertama. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan meskipun sudah ada vaksin.

"Masyarakat kita minta tetap tidak boleh mengendurkan protokol kesehatan walaupun sudah ada vaksinasi," kata Aji.

Sebanyak 25 ribu lebih vaksin yang diterima DIY tersebut merupakan tahap pertama. Vaksinasi di tahap pertama ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. "Pelaksanaannya (vaksinasi tahap pertama) dijadwalkan pada 14 Januari 2021," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement