REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) plus dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Langkah ini dilakukan karena Kabupaten Cianjur dikelilingi daerah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
''Meskipun tidak PPKM tetap Cianjur akan terkena dampak,'' ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan, Senin (11/1). Hal ini dikarenakan semua wilayah yang mengelilingi Cianjur menjalankan PPKM seperti Kabupaten Sukabumi dan Bandung Barat.
Herman mengatakan, dampaknya mungkin tidak secara langsung. Namun, diperkirakan ada. Sehingga beberapa hal perlu dilakukan.
Di antaranya 75 persen aparatur sipil negara (ASN) di setiap dinas akan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sebelumnya ASN yang WFH sebanyak 50 persen.
Pemkab juga lanjut Herman, akan menempatkan petugas di pos perbatasan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah warga dari daerah lain yang menjadikan Cianjur sebagai tempat tinggal sementara selagi daerah mereka PPKM.
Namun lanjut Herman, pemantauan tidak seperti sebelumnya karena dilakukan secara berkala minimal dua hari sekali. Sebab pemkab khawatir seperti tahun lalu, ketika daerah lain PSBB sedangkan Cianjur tidak.
Di mana banyak warga dari luar daerah yang menetap sementara di Cianjur untuk menghindari PSBB. Oleh karenanya Pemkab akan menerapkan AKB plus agar mengimbangi daerah yang PPKM.
"Intinya tetap statusnya AKB, tapi ada plusnya,'' kata Herman. Di antaranya beberapa penerapan yang sama dengan daerah PPKM.
Herman mengungkapkan, saat ini Kabupaten Cianjur masuk zona kuning atau risiko rendah tingkat kewaspadaan Covid-19. Hal ini didasarkan penilaian dari Pemprov Jabar.