Selasa 12 Jan 2021 05:00 WIB

Infografis Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir

Sepak terjang Abu Bakar Baasyir.

Foto: Republika
Ilustrasi Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID,

Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir

*1978

Dituduh bersama Abdullah Ahmad Sungkar ingin mengganti Pancasila dengan dasar Islam

*1982

PN Sukoharjo memvonis Baasyir dan Sungkar 9 tahun penjara dalam kasus menolak Pancasila

*1983 

Keduanya melarikan diri ke Malaysia sampai 1998

*2002

- 19 April

Baasyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah jika dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan MA pada 1985

- 7 Mei

Dengan alasan UU Subversi sudah dicabut, Kejaksaan tak mengeksekusi Baasyir

- 19 Oktober

Baasyir ditangkap sebagai tersangka dengan tudingan kasus pengeboman

*2003

- 2 September

 PN Jakpus memvonis Baasyir karena melanggar imigrasi dan tindakan makar

- 10 November

Putusan banding PT DKI turunkan hukuman Baasyir jadi 3 tahun

*2004

- 3 Maret

Pengadilan Tingkat Kasasi MA memvonis Baasyir 1,5 tahun penjara

- 30 April

Ditahan polisi dengan tudingan terlibat bom Bali dan Mariot

*3 Maret 2005

PN Jaksel memvonis Baasyir 2,5 tahun dengan dakwaan pemukafatan jahat

*14 Juni 2006

- Baasyir bebas

*9 Agustus 2010

Densus 88 menangkap Baasyir dengan tudingan terkait terorisme

*2011

- 6 Juni

Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin

- 7 Juli

PT Jakarta meringankan hukuman Baasyir jadi 9 tahun penjara

*27 Februari 2012

MA menjatuhkan hukuman Baasyir 15 tahun penjara

*2019

Baasyir dijadwalkan bebas bersyarat pada 23 Desember 2018 namun dia menolak syaratnya yaitu mengakui kesalahan, setia NKRI, dan setia Pancasila

*8 Januari 2021

Baasyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur Bogor

*Sumber: Republika, Pengolah: M Hafil, Ilustrator:

BACA JUGA: Harun Yahya, Penulis Buku Ternama Tentang Islam, Divonis 1.075 Tahun Penjara

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement