REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengasihani orang yang telah dijatuhi vonis bersalah dalam Islam sejatinya adalah dilarang. Islam secara eksplisit melarang setiap hamba mengasihani jenis manusia tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nur ayat 2 berbunyi: “Az-zaniyatu wa az-zaaniy fajlidu kulla wahidin minhuma mi-ata jaldatin, wa laa ta’khudzkum bihima ra’fatun fi dinillahi in kuntum tu’minuna billahi wal-yaumil-akhiri wal-yasyhad adzabahuma thaaifatun minal-mu’minina,”.
Yang artinya: “Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera. Dan janganlah berbelas kasihan kepada keduanya dan (itu dapat) mencegah kamu untuk (menjalankan agama Allah. Jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,”.
Orang yang bersalah, siapa pun ia, tidak layak dibela kesalahannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Waymullahi law anna Fathimata bintu Muhammadin saraqat laqatha’tu yadaha,”.
Yang artinya: “Demi Allah, bahkan jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,”.
Larangan mengasihani orang yang dijatuhi hukuman (hudud) itu demi mencegah pengaruh dari rasa kasihan itu, baik mengabaikan hudud, meringankan, atau menunda-nundanya. Semua itu adalah tindakan fisik, sedangkan mencegah keinginan melakukannya adalah termasuk perbuatan hati.