REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menanggapi munculnya polemik terkait keberadaan pagar laut. Baru-baru ini juga terkuak fakta soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang tersebut.
Kiai Cholil menjelaskan, dalam Islam harta itu ada yang milik pribadi, ada yang milik umum, dan ada yang milik negara. Maka, kata dia, harta yang menjadi milik umum dan negara itu harus tunduk pada peraturan negara.
"Maka laut sebagai milik umum yang dikuasai oleh negara harus tunduk pada hukum negara. Maka haram hukumnya mencaplok laut dengan bikin HGB yang melanggar aturan," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (21/1/2025).
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini pun meminta agar pihak penegak hukum mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pejabat. Karena itu, menurut dia, penerbitan HGB tersebut telah melanggar hukum.
"Menurut keputusan MK, HGB di atas lair laut itu melanggar hukum, maka harus diusut. Kita harus melindungi laut sebagai kepentingan umum," kata Kiai Cholil
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada 263 SHGB pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik perusahaan hingga perorangan.
Nusron menambahkan, sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.