REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan.
"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS (Habib Rizieq Shihab)," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Lebih lanjut, Argo menegaskan, putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya sejak Ahad (13/12) tahun lalu.
"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," tegasnya.